LEMBAGA SRTIFIKASI PROFESI SMK MA'ARIF NU TIRTO
Jum'at,
23 Maret 2018
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 1298 Kali
Lembaga Sertifikasi Profesi atau sering disebut dengan LSP, hadir di beberapa Sekolah Menengah Kejuruan khususnya juga ada di SMK MA’ARIF NU TIRTO. Tujuan dari Lembaga ini yaitu untuk menguji peserta didik SMK MA’ARIF NU TIRTO untuk mendapat pengakuan tentang kompetensi yang dimiliki. Sertifikat di berikan oleh pihak BNSP atas rekomendasi dari asessor dan pihak LSP SMK MA’ARIF NU TIRTO
Lembaga Setifikasi Profesi di SMK MA’ARIF NU TIRTO telah dirintis sejak tahun 2017 dan akhirnya mendapat lisensi tahun 2018. LSP SMK MA’ARIF NU TIRTO diketuai oleh Ibu Hj. Rina Kusumaningrum, SE. dan Bapak M. Husni Amri, S.HI sebagai Dewan Pengarah.
Pelaksanaan Uji Kompetensi LSP di SMK MA’ARIF NU TIRTO perdana dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan April tahun2018. 2 program keahlian yang sudah terlisensi adalah Program keahlian Akuntansi Dan Program keahlian Busana Butik, sedangkan 4 program keahlian diantaranya program keahlian Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Komputer dan Jaringan, Teknik Sepeda Motor serta Administrasi perkantoran masih dalam proses pengajuan lisensi untuk tahun ini.
Uji kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menjadi momen penting bagi siswa SMK. Ujian wajib ini harus dilalui siswa kelas XII selain Ujian Nasional (UN). Karena itu, SMK MA’ARIF NU TIRTO menggelar simulasi sebelum pelaksanaan ujian, dalam proses belajar siswa SMK harus melaksanakan uji kompetensi baik melalui LSP atau UKK, dalam pelaksanaan uji Kompetensi melalui LSP ini mencakup ujian praktik, ujian tertulis, ujian lisan dan dapat jga dalam bentuk uji proyek, adapun standar materi yang diujiakan adalah sesuai standar yang telah ditetapkan pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) baik proses standar kerja maupun peralatan kerjanya.
Total sebanyak 103 siswa dari program keahlian akuntansi dan busana buktik akan mengikuti uji kompetensi LSP. Melalui uji kompetensi ini, nantinya setiap siswa yang lulus bisa memperoleh sertifikat sesuai bidangnya yang dikeluarkan langsung oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Sertifikat ini menyatakan bahwa siswa yang mampu menyelesaikan ujian tersebut memang memiliki kompetensi di bidang masing masing dan diakui oleh BNSP. (shinichi_K)